Sariputta | Apa Gunanya Pelimpahan Jasa? Sariputta

Apa Gunanya Pelimpahan Jasa?

Bhikkhu Uttamo

👁 1 View
2017-09-19 23:40:35

Namo Buddhaya,
Bhante.. .kalau seseorang lahir dari karmanya sendiri, berhubungan dengan karmanya sendiri, dilindungi oleh karmanya sendiri. Karma yang dilakukan itulah yang diwarisinya.
Kalau demikian, mengapa adanya perlimpahan jasa?
Apa maksud sebenarnya dari pelimpahan jasa itu?
Terima kasih....

Jawaban:
Dalam pengertian Hukum Karma, memang semua mahluk sangat berhubungan dengan karmanya sendiri. Dan, buah karma yang baik maupun buruk juga tidak dapat dialihkan maupun dipertukarkan kepada fihak lain.
Namun, ketika seseorang meninggal dunia, di dalam Buddha Dhamma disarankan anggota keluarganya untuk melakukan pelimpahan jasa.
Upacara ini bila dipandang secara sekilas seperti memindahkan suatu kebajikan mereka yang masih hidup kepada keluarganya yang telah meninggal dunia.
Upacara ini sepertinya bertentangan dengan pengertian Hukum Karma yang tidak dapat dialihkan tersebut.
Namun, sesungguhnya hal ini dapat diterangkan sebagai berikut:

Ketika ada keluarga yang meninggal dunia, maka sanak keluarganya dapat melakukan pelimpahan jasa yaitu berbuat baik atas nama almarhum. Perbuatan baik ini dapat dilakukan melalui badan, ucapan dan juga pikiran.
Ada banyak perbuatan baik yang dapat dikerjakan. Perbuatan baik yang paling sederhana adalah membacakan paritta untuk almarhum. Dengan membaca paritta, orang terkondisi untuk berbuat baik melalui badan, ucapan dan juga perbuatan. Apalagi bila ia dengan sengaja melakukan kebajikan atas nama almarhum dengan melepaskan mahluk ke habitatnya atau memberikan kebutuhkan yang sesuai untuk berbagai panti asuhan, rumah sakit maupun yayasan sosial lainnya.

Setelah melakukan suatu kebajikan, maka si pelaku dapat merumuskan kalimat pelimpahan jasa dengan mengucapkan dalam hati maupun bersuara: "Semoga dengan kebajikan yang telah dilakukan sampai saat ini akan membuahkan kebaikan dan kebahagiaan untuk almarhum di alam kelahiran yang sekarang. Semoga almarhum berbahagia. Semoga semua mahluk berbahagia."

Dengan melakukan pelimpahan jasa tersebut, si pembuat kebajikan sesungguhnya telah melakukan berbagai kebajikan sekaligus.

Pertama, ia secara langsung telah melakukan kebajikan itu sendiri yaitu dengan membaca paritta atau berbuat baik yang lain.

Kedua, setelah melakukan kebajikan di atas, ia masih menambah kebajikan lewat pikirannya dengan mempunyai niat melimpahkan jasa kepada mereka yang sudah meninggal dunia.

Ketiga, ketika ia merumuskan dan mengucapkan tekad pelimpahan jasa itu, sesungguhnya ia juga sudah mengembangkan kebajikan melalui pikiran, ucapan dan juga badan.

Keempat, dengan melakukan pelimpahan jasa, si pelaku kebajikan telah mengembangkan watak welas asih dan perhatian kepada mereka yang telah meninggal.

Tentu saja masih cukup banyak kebajikan lainnya yang telah dilaksanakan oleh si pelaku kebajikan pada saat yang bersamaan itu.

Sedangkan untuk almarhum, apabila ia terlahir di salah satu alam yang memiliki kondisi untuk mengetahui keluarganya melakukan pelimpahan jasa, maka ia akan ikut berbahagia karena diingat oleh keluarganya. Kebahagiaan seperti inilah yang dalam Buddha Dhamma termasuk perbuatan baik oleh almarhum sendiri melalui pikirannya di alam kelahirannya yang sekarang.

Dengan demikian, semakin banyak keluarganya melakukan pelimpahan jasa, semakin banyak pula kondisi untuk almarhum berpikiran yang baik. Inilah kesempatan baik untuk almarhum di kelahiran yang sekarang memperbanyak kebajikannya sendiri melalui pikiran. Sehingga apabila kebajikannya telah mencukupi, ia akan dapat terlahir kembali di alam lain yang lebih baik sesuai dengan kebajikan yang telah dilakukannya sendiri itu.

Dengan demikian, proses pelimpahan jasa tersebut bukanlah pengalihan kebajikan dari sanak keluarganya kepada almarhum, melainkan memberikan kondisi kepada almarhum di kelahiran yang sekarang untuk menambah kebajikannya sendiri melalui pikiran. Jadi, hal ini tetap sesuai dengan pengertian Hukum Karma yang telah disebutkan pada awal keterangan ini.

Oleh karena itu, apabila memang almarhum terkondisi untuk melakukan kebajikan melalui pikiran sehingga ia dapat terlahir di alam yang lebih bahagia, maka sesungguhnya kebajikan si pelaku pelimpahan jasa bertambah satu lagi. Ia telah memberikan kebahagiaan kepada almarhum di kelahiran yang sekarang.

Namun, apabila ternyata almarhum terlahir di alam yang tidak dapat menerima pelimpahan jasa, hal ini juga tidak menghilangkan berbagai buah kebajikan yang telah dilakukan oleh sanak keluarganya, karena mereka masih mempunyai banyak nilai kebajikan dari upacara pelimpahan jasa yang dilakukannya.

Dengan demikian, pelimpahan jasa ini menjadi sangat penting dan perlu secara rutin dilakukan oleh seorang umat Buddha.

Pelimpahan jasa selain menjadi sarana untuk mengingat para leluhur yang telah meninggal dunia juga dapat menjadi kesempatan untuk keluarga yang masih hidup agar selalu menambah kebajikan melalui ucapan, perbuatan dan pikiran.
Leluhur yang telah meninggal bukanlah tempat untuk meminta dan memohon, melainkan tempat untuk melakukan kebajikan.
Oleh karena itu, lakukan dan terus lakukan pelimpahan jasa ini di setiap kesempatan.

Kritik dan saran,hubungi : cs@sariputta.com